Sunday, February 07, 2016

Gagal Jantung, Cukup Andalkan Dokter Saja Kah ?

Oleh : Dr. M. Rizky Hendiperdana

Jika berbicara masalah gagal jantung, yang terbayang di pikiran orang yang mendengarnya pasti suatu kondisi menakutkan yang dapat mengancam jiwa. Memang seperti itu keadaannya. Gagal jantung/ heart failure adalah suatu kondisi ketidakmampuan jantung untuk memenuhi kebutuhan metabolik tubuh yang dapat disebabkan oleh berbagai kondisi. Kondisi yang paling sering menyebabkan gagal jantung adalah penyakit jantung koroner dan penyakit darah tinggi (hipertensi) lama. 

Gagal jantung akut akan menyebabkan pasien atau keluarga pasien mencari pertolongan medis, biasanya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena kondisi pasien biasanya berat. Pasien akan mengalami gejala yang membuatnya takut, cemas, perasaan seperti tenggelam, dll. Jarang sekali kondisi gagal jantung muncul dengan kondisi yang ringan. Biasanya pasien datang dengan kondisi yang terlambat dan cukup berat.

Gejala yang paling sering dan klasik dari masalah gagal jantung adalah sesak napas berat, sesak saat beraktifitas fisik, mudah lelah, sesak saat posisi berbaring dan bengkak-bengkak di seluruh tubuh (biasanya diawali di bagian telapak kaki). Pasien yang datang dengan kondisi tersebut disertai dengan riwayat masalah jantung yang diidap dan beberapa pemeriksaan diagnostik tambahan seperti rekam jantung (elektrokardiografi) dan foto rontgen dada yang mengarah, sudah dapat didiagnosa bahwa pasien memiliki masalah gagal jantung akut.

Kemajuan teknologi di bidang kedokteran sangat membantu dalam aspek diagnosa maupun pengobatan gagal jantung akut di sarana kesehatan. Metode diagnostik dengan alat yang canggih seperti echocardiography (USG jantung), MRI jantung, MSCT, pencitraan nuklir disertai perkembangan obat-obatan yang sangat mutakhir tentu amat mudah dalam menemukan dan menangani masalah gagal jantung di sarana kesehatan. Pasien yang datang dengan gagal jantung asalkan datang ke sarana kesehatan tidak terlambat, kemungkinan besar pasien akan dapat ditangani dengan perkembangan obat-obatan yang amat pesat. 

Menjadi masalah kemudian dalam tataran praktik klinis menghadapi penyakit gagal jantung ini. Masalah tersebut adalah kurangnya aspek follow up atau surveillance pasien-pasien yang mengalami gagal jantung saat mengalami rawat jalan. Kemudian dari aspek pasien kurangnya kepatuhan dalam menjalankan pengobatan gagal jantung yang disarankan oleh dokter karena sudah tidak merasakan gejala, maka pasien serta merta menghentikan protokol terapi yang dianjurkan oleh dokter. Sehingga masalah utama dalam penanganan komprehensif masalah gagal jantung di masyarakat adalah aspek follow up dari sisi dokter/ tenaga kesehatan dan aspek kepatuhan / compliance dari sisi pasien. Kedua aspek tersebut merupakan pilar utama dalam penanganan tuntas penyakit gagal jantung di masyarakat disamping perawatan di rumah sakit. 

Gagal jantung memiliki suatu keunikan dibanding penyakit-penyakit umum yang sering ditemui di masyarakat. Berbeda dengan masalah demam, infeksi, radang usus buntu, diare yang mana penanganan dan perawatannya cukup sekali kontak dan masalah itu akan tuntas dari tubuh pasien. Tinggal bagaimana pasien menjaga kesehatan dan mencegah penyakit tersebut agar tidak menimpanya lagi. Gagal jantung memasukkan penderitanya ke dalam kondisi tak terhindarkan dari perburukan progresif fungsi jantung sepanjang waktu, jika kondisi tersebut tidak ditangangani. Salah satu strategi untuk menanganinya adalah pasien harus mengkonsumsi obat-obatan secara rutin. 

Tujuan dari obat tersebut adalah pertama untuk mencegah munculnya gejala pada pasien, dan kedua untuk mencegah perburukan progresif pada pasien gagal jantung. Oleh karena itu tidak cukup hanya mengandalkan peran dokter di rumah sakit untuk menuntaskan masalah gagal jantung ini. Perlu dua pilar strategi yang dikemukakan di awal yaitu aspek follow up dari dokter dan kepatuhan/ compliance dari pasien. 

Ketika masalah gagal jantung telah teratasi dengan pengobatan di rumah sakit, justru disitulah titik penting dalam penanganan lanjut masalah gagal jantung pasien. Saat kondisi pasien membaik dan direncanakan rawat jalan untuk pengobatan di rumah, pada saat itu kerjasama multi-disiplin memainkan peran penting dalam pengobatan pasien selanjutnya. Dalam menangani pasien yang sudah jatuh dalam kondisi gagal jantung, tidak bisa hanya mengandalkan pengobatan yang dilakukan di rumah sakit karena perawatan komprehensif terhadap pasien dengan gagal jantung dibagi menjadi dua fase yaitu fase rawat inap/ inpatient management dan fase rawat jalan/ outpatient managemet. Apa yang pasien dan keluarga pasien di rumah lakukan untuk pengobatan pasien menjadi hal yang amat penting dalam fase rawat jalan/ outpatient management. 

Beberapa hal penting yang direkomendasikan dalam strategi penanganan pasien rawat jalan pada pasien dengan gagal jantung adalah mengkonsumsi obat rutin seperti yang disebut di awal walaupun pasien sudah tidak mengeluhkan adanya gejala, edukasi dan penyuluhan pada pasien dan keluarganya terkait pembatasan asupan cairan (asupan cairan yang direkomendasikan maksimal 2 liter per hari), pembatasan asupan garam (makanan yang asin-asin) dengan batas maksimal 2 gram per-hari karena natrium pada garam dapat meningkatkan volume cairan pada tubuh yang akan membebani jantung yang sedang dalam masalah, pengukuran berat badan harian juga menjadi agenda rutin untuk memantau peningkatan berat badan akibat penambahan beban cairan pada gagal jantung, terakhir dan tidak kalah penting adalah identifikasi dosis obat diuresis (furosemide) yang sesuai target agar terapi obat dapat tercapai secara optimal. 

Sekarang kita memandang masalah gagal jantung bukan lagi masalah perawatan di rumah sakit yang kadang pasien datang dalam kondisi emergensi dan kritis. Ketika pasien sudah melewati fase kritis inilah semua pihak mulai dapat berperan. Kedua pilar tersebut yang menjadi penjaga utama agar pasien-pasien gagal jantung tidak memiliki angka kekambuhan yang tinggi ke IGD. Kedua pilar tersebut adalah follow up yang berada di pihak tenaga kesehatan yang memberikan kontrol pasien secara rutin dan kepatuhan/ compliance pasien dan keluarganya dalam melaksanakan strategi perawatan outpatient seperti yang disebut di awal. 

Mengharapkan kesembuhan total atau dalam kata lain kembali seperti keadaan semula seperti saat pasien belum mengalami gagal jantung nampaknya merupakan suatu hal yang sulit atau bahkan mustahil. Target dari strategi penanganan komprehensif dari pasien yang mengalami gagal jantung bukan mengembalikan keadaan seperti sebelum mengalami gagal jantung atau yang sering orang sebut “sembuh total” tetapi tujuannya adalah mengurangi angka hospitalisasi/ hospitalization rate (pasien dirawat di RS karena gejala gagal jantung akut) dan meningkatkan kualitas hidup pasien / quality of life (QoL). Kedua aspek inilah yang menjadi target utama dari strategi penanganan pasien dengan gagal jantung. Dimana dengan mengurangi angka perawatan pasien dengan gagal jantung akan sangat jarang mengalami kekambuhan sehingga harus dirawat di RS yang tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Selain itu pasien dengan penurunan fungsi jantung yang ditangani dengan strategi yang baik akan tetap dapat menikmati hidup dengan gejala yang minimal dan tetap dapat berfungsi di masyarakat sesuai perannya. Setidaknya pasien tersebut memiliki kemandirian dan tidak bergantung pada orang lain, oleh sebab itu kualitas hidup/ QoL pasien tetap baik bahkan meningkat.

Referensi: 

  • Rilantono L. 5 Rahasia Penyakit Kardiovaskular. Edisi pertama. BP FKUI; 2015
  •  Zannad F. How to Judge Disease Severity, Clinical Status and Severity. In : William T. Abraham, Henry Krum, editors. Heart Failure A Practical Approach to Treatment. 1st Mc-Graw Hill; 2007. p. 53-66. 
  • Cody R. Diuretics and Newer Therapies for Sodium and Edema Management in Acute Decompesanted Heart Failure. In : Allen Jeremias, editors. Cardiac Intensive Care. 2nd ed. Elsevier Saunders; 2010. P.479-487.

Sumber Gambar :  http://img.webmd.com/dtmcms/live/webmd/consumer_assets/site_images/article_thumbnails/slideshows/heart_disease_overview/493x335_heart_disease_overview.jpg

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/hendiperdana/gagal-jantung-cukup-andalkan-dokter-saja-kah_56281d2943afbd8f0bec9dd0

Thursday, March 12, 2015



Hak Pasien dalam Pelayanan Kesehatan 
(Sebuah Renungan)



Oleh : M. Rizky Hendiperdana

Tulisan ringan ini dibuat berangkat dari sebuah renungan dan keprihatinan pribadi terhadap apa yang dewasa ini sering terjadi dan kulihat dalam keseharian pelayanan kesehatan di Indonesia baik di RS ataupun di sarana kesehatan lainnya. Keprihatinan ini adalah tentang menurunnya kualitas interaksi yang terjadi dalam praktik layanan kesehatan. Kualitas interaksi tersebut dilihat dalam konteks interaksi yang saling menghargai dan menghormati baik antara pihak pasien dengan tenaga kesehatan maupun antar sesama tenaga kesehatan.
Kita semua sangat memahami bahwa dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas amat sangat bergantung dari sisi sumber daya manusianya. Dalam hal ini tenaga kesehatan baik dokter, dokter gigi ,perawat, tenaga farmasi, terutama yang berhadapan langsung dengan pasien tentu memiliki peran sentral yang menentukan kualitas sebuah layanan kesehatan. Disamping faktor pembiayaan kesehatan dan teknologi kedokteran yang menyertainya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam melaksanakan profesinya sebagai seorang manusia, pasti sangat bergantung dari suasana psikologis batinnya. Ketika ada suatu hal yang mengganggu kenyamanan psikologinya dalam menjalankan profesinya, hal itu akan menjadi sesuatu yang kontra-produktif terhadap kualitas pelayanan kesehatan. Sangatlah wajar jika kita perlu menengok sejenak aspek kenyamanan psikologis dalam profesi kesehatan ini secara khusus.
Memang sudah merupakan risiko dari sebuah pekerjaan yaitu adanya beban kerja yang harus dipikul. Beban kerja tersebut seyogyanya harus yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari tenaga kesehatan tersebut. Sangat ironis rasanya ketika sering dihadapkan pada sebuah realita dimana seorang tenaga kesehatan juga harus menanggung hal–hal yang berada di luar jangkauan tanggung jawabnya, ditambah lagi dengan krakteristik masyarakat yang sudah mulai berubah akibat adanya beberapa perubahan dalam segala dimensi, salah satunya kemajuan teknologi informasi.
Masyarakat kini lebih senang bersikap kritis yang cenderung berlebihan. Mengapa demikian, karena konsumen atau pengguna layanan kesehatan lebih cenderung bersikap “kasar” secara psikologis, yaitu menunjukkan sikap-sikap yang kurang layak untuk ditunjukkan oleh orang yang terdidik seperti memaki, berbicara dengan nada tinggi, berteriak kasar dsb kepada petugas kesehatan apapun profesinya. Tentunya kita semua perlu mencermati bahwa kembali lagi dibahas seperti yang dijelaskan awal, petugas kesehatan adalah seorang manusia yang harus dijaga dan dihormati perasaan, hati dan martabatnya. Terlebih lagi saat tindakan-tindakan tersebut dilakukan di depan umum/khalayak. Ketika perasaan seorang tenaga kesehatan sudah terganggu dengan apa yang dilakukan terhadapnya sudah barang tentu fokus dan konsentrasinya akan terganggu dan hal ini pada akhirnya hanya akan merugikan pasien.
Segala kecederungan perilaku konsumen kesehatan dewasa ini seperti yang disebutkan di atas berawal dari sebuah perubahan tren yang terjadi dalam hubungan terapetik antara pasien dan tenaga kesehatan. Pergeseran ini merubah pola komunikasi dan interaksi terapetik dari vertikal-paternalistic menjadi horizontal-kemitraan. Pola hubungan ini berubah dari yang dulu pasien berada di bawah posisinya dibanding tenaga kesehatan dalam hal komunikasi terapetik, sehingga pasien hanya tinggal terima saja terhadap apa yang akan diberikan terhadapnya dan pasien tidak perlu banyak bertanya tentang keadaannya, percayakan semuanya pada petugas kesehatan (dokter). Pola itu berubah kini menjadi hubungan yang lebih sejajar atau hampir sejajar. Kini pasien lebih menyadari hak-haknya yang pada zaman dulu tidak difasilitasi seperti hak atas informasi terkait dirinya dan hak atas menentukan nasib sendiri. Sebenarnya dalam keseharian hubungan terapetik pasien-dokter sangat banyak terdapat hak dan kewajiban yang melekat pada keduanya. Namun pada kali ini penulis akan lebih menfokuskan terdapat dua hak pasien yang paling mendasar ini.
Sistem pelayanan kesehatan pun mengakomodasi hak-hak tersebut dengan memberlakukan beberapa prosedur seperti pengajuan tersetujuan tindakan medik atau informed consent dalam bahasa inggrisnya, yang dilakukan sebelum ada sebuah tindakan medis  berisiko yang akan dilakukan terhadap pasien. Hal ini tentunya mendahulukan pemberian informasi lengkap terkait prosedur tersebut kepada pasien. Oleh karena itu istilah dalam bahasa inggrisnya yaitu informed consent akan lebih tepat jika dikaitkan dalam konteks ini. Karena dalam penggalan kata informed dan consent, terdapat komponen “informed” yang secara harfiah artinya memberi informasi atau penjelasan. Sedangkan komponen “consent” artinya memberi persetujuan atau persetujuan. Oleh karena itu secara kontekstual informed consent memberi pemahaman yang berarti sebuah persetujuan setelah adanya penjelasan seperti yang tercantum di dalam UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 45 ayat 1 dan 2. Dalam konteks ini pasien atau keluarga pasien  berhak menerima informasi yang kiranya penting terkait apa pun yang akan dilakukan terhadap dirinya atau keluarganya sebelum memberikan persetujuannya secara tertulis.
Disebutkan di atas bahwa pola hubungan dokter-pasien adalah hampir sejajar bukan sama-sama sejajar posisinya. Hal ini diartikan bahwa dalam hubungan tersebut pasien bukan serta merta dapat menentukan segala sesuatu yang sesuai keinginannyas sendiri, seperti memilih terapi yang tidak disarankan bahkan sampai mengendalikan jenis-jenis obat yang ingin didapat di luar saran dokter. Hal ini berbicara tentang hak pasien dalam menentukan nasib sendiri tetaplah dibatasi oleh koridor kemandirian profesi kesehatan. Sehingga perlu dipahami bahwa hak atas menentukan nasib sendiri bukan berarti hak mutlak terhadap jenis pengobatan apa pun yang ingin pasien dapatkan layaknya dalam transaksi jual-beli biasa.
Hal lain terkait hak atas informasi medis, tidak semua informasi terkait penyakit pasien harus diberikan kepada pasien, informasi yang terlalu mendetil tentang penyakitnya hanya akan membuat pasien bingung dan bagi tenaga kesehatan hal itu terlalu membuang waktu untuk menjelaskan hal yang terlalu mendetil, seperti mekanisme mendetil proses penyakit, mekanisme selular, reaksi biokimia, dll. Pasien berhak mendapatkan informasi medis terkait dirinya hanya yang dianggap perlu untuk pasien saja dan tentu dianggap penting. Jadi sebuah kenyataan pasien berhak atas informasi penyakitnya tetap dibatasi oleh hal-hal yang perlu diketetahui pasien seperti diagnosa, rencana pengobatan, risiko pengobatan atau tindakan, alternatif pilihan pengobatan, risiko terburuk jika tidak diobati, komplikasi yang mungkin timbul, prognosis ke depan, dll seperti yang tercantum dalam Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 52 (a) UU Praktik Kedokteran yang semuanya memiliki hubungan langsung dan ada kaitannya untuk pasien bukannya informasi membabi buta yang melimpah dan terlalu mendetil yang tidak memiliki sangkut pautnya terhadap kondisi pasien.
Hal ini perlu diutarakan, sebab ketika tenaga kesehatan disibukkan fokus dan waktunya pada hal-hal yang kurang penting seperti melayani pemberian informasi yang terlalu mendetil pada pasien, ini akan menurunkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan tersebut. Bahkan hal yang menjadi esensi dalam hal pelayanan kesehatan akan terbengkalai yang pada akhirnya akan merugikan pasien juga.
Kedua hal yang disebut di atas, yaitu hak pasien untuk menentukan nasib sendiri dan hak atas informasi tentunya harus dilihat secara bijak oleh kedua pihak baik pemberi layanan maupun pengguna layanan kesehatan dan tetap harus berada  pada koridor yang seharusnya. Jangan sampai tuntutan yang begitu tinggi terhadap hak-hak tersebut malah akan menurunkan kualitas pelayanan kesehatan. Tentunya di sini pasien atau konsumen pelayanan kesehatan tentu tidak mau dirugikan dengan menurunnya kualitas pelayanan kesehatan.
Perlunya hal tersebut disampaikan karena terdapat sebuah tren yang masif terhadap perilaku konsumen jasa kesehatan yang cenderung melampaui batas dalam penafsirannya terhadap hak-hak pasien. Tentunya hal ini tetap harus dijaga keseimbangannya, jangan sampai tidak seimbang. Di satu sisi tenaga kesehatan tetap harus memperhatikan hak-hak dasar yang melekat pada pasien, jangan sampai pasien terbengkalai hak-hak dasarnya. Di sisi yang satu perlu ada mekanisme kontrol terhadap penuntutan hak-hak pasien tersebut agar tidak melampaui batas dan akhirnya sampai mengganggu kemandirian dan independensi profesi dalam hal ini profesi dokter. Perlu ada kesepahaman dan empati yang ditumbuhkan antar pihak-pihak tersebut agar interaksi terapetik dalam layanan kesehatan di Indonesia tumbuh dalam kerangka yang konstruktif bukan malahan kontra-produktif.

Referensi : - UU No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Sumber Gambar : Dokumentasi Pribadi

Wednesday, April 16, 2014

Detik

Perenungan di dalam diri selalu membuahkan kata-kata yang terngiang di dalam kepala yang tidak dapat diungkapkan. Tulisan ini hanya sebuah coretan lalu. Tidak dapat menggambarkan sepenuhnya apa yang kurasakan kini.
Denting waktu terus berjalan. Walau pelan tapi maknanya terus mengalir. Bagi sebagian orang mungkin waktu akan terasa amat lambat dan untuk sebagian lagi terasa amat cepat. Aku amat senang sekedar duduk di bawah pohon kelapa di sebuah pulau di lepas pantai Kalimantan timur. Ditemani angin sepoi-sepoi di pertengahan hari. Matahari menyengat tak terlalu panas karena ditutupi rindangnya daun pohon yang terbentang di atas kepalaku.
Aku mencoba untuk menikmati lambatnya arus waktu. begitu pelan. Sejauh mata memandang dihiasi perahu-perahu yang lalu lalang di depan mataku. Ombak bergantian menggulung menuju pantai dan memuntahkan desisnya di ujung pasir terjauh pulau ini. Aku merasa waktu melunak barang sesaat. Aku merasa waktu menjadi milikku walau sebentar.
Berbicara tentang waktu adalah hal yang paling banyak menguras emosiku.
Semua yang manusia inginkan tersemat di dalam waktu-waktu yang dimilikinya. Semua yang menyenangkan baginya ada dalam serpihan waktu yang dimilikinya. Kebahagiaan, sialnya tidak dapat kita abadikan dengan apa pun. Ya, dengan apapun. Siapa yang dapat mengabadikan kebahagiaan. Bukankah yang kita miliki hanya sedetik kebahagiaan. Siapa pun itu hanya akan bisa merasakan sedetik dalam kehidupannya. Detik yang lalu hanya tinggal cerita. Bahkan detik yang lalu hanya tinggal sejarah. Detik yang belum datang menjadi suatu hal yang dinanti. Yang tersisa dari semua yang kita lewati hanyalah puing-puing kenangan dan ingatan yang figura dari gambar tersebut terkurung hanya di dalam kepala kita. Dia tak akan pernah sampai kapan pun, ingatan dan kenangan yang dimiliki oleh kita melompat keluar dari kepala kita untuk sejenak menjadi realita itu kembali.

Kita semua pasti ingin kembali ke masa-masa yang telah lalu. Biasanya itu kenangan manis. Tapi sayang kita hidup untuk detik. Hanya untuk detik. Resapi tiap makna dari detik yang kita punya. Karena detik yang telah lewat itu selamanya hanya akan menjadi sejarah. Selamanya. 

Thursday, August 22, 2013

Malangnya Rasio

We will never know how the world is, until we touch it with our whole. Not only our ratio

Dunia dengan segala ke “ada” annya. Yang mengharuskan ribuan konsepsi tentangnya.
Kita tak akan pernah tahu mana yang menyerupai atau setidaknya hanya mewakili.
Karena manusia memang dikaruniai dengan keterbatasan itu sendiri.
Dengan keterbatasan itulah manusia mencapai kesempurnaan essensinya.

Tidaklah hina hanya untuk sekedar menengok pada kemungkinan yang lain.
Walau kepala kita kadang tertunduk malu jika sejenak harus mengedepankan intuisi.
Kita telah lama dibutakan oleh hal yang banyak disepakati.
Rasio bukanlah satu-satunya pintu menuju kebenaran.

Benarkah begitu ? Tanyakan saja pada yang bertanggung jawab atas semua ini.
Rasio yang kehadirannya telah disalahartikan, kehadirannya hanya untuk memperkaya khazanah cara berpikir. Hanya untuk mengisi fungsi tertentu dalam pemecahan masalah.
Rasio dengan segala kegagahannya yang gemilang. Menggelapkan banyak mata, hingga akhirnya dia ditarik dari tempatnya seharusnya berada munuju sebuah arena “Maha Benar” dalam segala aspek ke “ada”an.
Rasio pun kini menjadi makin sombong dengan arogansinya yang mengalir dalam tiap maknanya. Rasio bagai jawaban segala fenomena, dia dinisbatkan dalam singgasana tertinggi verifikasi. Hanya melalui singasana tertinggi inilah sebuah kebenaran dapat diakui.
Sungguh malang nasibmu wahai “kenyataan”. Keelokanmu yang menawan dan tanpa batas hanya masuk dalam klasifikasi berkotak-kotak ala rasio. Keindahanmu tak terjelaskan dengan sempurna karena ada yang dilarang dalam ranah rasio. Karena sekarang, dia (rasio) yang berkuasa. Oh, sungguh andai “dunia” bukan hanya saja meng “adopsi” rasio dalam perjalanan waktunya, tapi juga meng “adopsi” intuisi, refleksi, perenungan, dan pemaknaan dalam buaiannya. Mungkin dunia yang kita lihat ini tidak seperti sekarang.

Oleh : Hendiperdana