Tuesday, June 21, 2016

Tanggung Jawab Khusus bagi Dokter IGD

Oleh : Dr. M. Rizky Hendiperdana


Golden Rules

1.      Anamnesa dan pemeriksaan fisik yang teliti akan mencegah adannya dugaan pelayan medis yang di bawah standar
2.      Ketidakcocokan pandangan antara dokter-perawat harus diselaraskan dalam rekam medis.
3.      Analisa faktor risiko dapat membantu dokter dalam mendiagnosa masalah medis yang mendasari.
4.      Mengulang dan mengevaluasi tanda vital abnormal pasien sangat penting untuk mencegah kesalahan medis dan untuk meningkatkan pelayanan berkualitas tinggi yang diberikan.
5.      Pencatatan yang detil mengenai kronologi pasien di IGD, diagnose banding, dan rencana pengobatan adalah bagian penting dalam mencegah malpraktik kedokteran.
6.      Pencatatan kepulangan pasien harus dibuat spesifik dan detil.
7.  Komunikasi, membangun kesan yang baik dengan pasien dan keluarga adalah kunci menghindari ketidakpuasan pasien dan mencegah malpraktik kedokteran.
8.      Mempertahankan kerja sama tim di dalam IGD dengan para staff.
9.      Waspadai bahaya dari pertukaran shift.


Numpang Eksis
Dewasa ini praktik kedokteran sangat sering dikenai isu-isu gugatan malpraktik. Hal ini muncul karena masyarakat kesehatan yang semakin tercerahkan dan merebaknya media sosial bagai cendana di musim hujan, sehingga arus informasi apapun kini tersedia di dunia maya untuk diakses oleh siapapun juga. Akibatnya, dunia kedokteran sangat sarat dengan isu-isu gugatan tentang malpraktik karena masyarakat mulai sadar dan mengetahui akan hak-haknya sebagai pasien. Bagi dokter, ini merupakan tantangan tersendiri bagaimana membentengi diri dengan pengetahuan agar terhindar dari gugatan maupun tuntutan malpraktik medis yang dewasa ini mengintai dalam tiap bidang di profesi kedokteran. Dalam rangka meningkatkan kesadaran dokter atau tenaga medis akan kewajiban dan hak hukumnya, penulis ingin sedikit berbagi tentang tanggung jawab khusus untuk dokter yang bekerja di Instalasi Gawat Darurat. Karena banyak sejawat dokter umum yang bertugas di lini ini dan merupakan salah satu pelayanan kesehatan di lini terdepan, sehingga penting bagi sejawat untuk memahami seluk beluk tanggung jawab hukumnya. Berikut ini catatan yang dibuat penulis yang dikhususkan untuk sejawat yang bertugas di IGD. Tulisan ini mengambil porsi yang dominan dari buku “Medical Malpractice Survival Handbook” yang dikeluarkan oleh American College of Legal Medicine. Semoga catatan kecil ini dapat memberikan manfaat untuk para sejawat.
Praktik di Instalasi Gawat Darurat (IGD) betapa pun memiliki risiko legal medis bagi dokter yang bertugas. Sebagai contoh di Amerika Serikat ( AS) dokter IGD menempati 53 % dari seluruh tuntutan hukum. Hal ini dipersulit dengan beberapa kondisi seperti dokter IGD tidak dapat membatasi praktiknya ( situasi yang dilematis dalam realitanya) karena ia harus menerima segala situasi dan apapun kondisi pasien yang datang dengan masalah yang tentu beragam. Begitu pasien masuk melalui pintu IGD, secara yuridis dia akan menjadi tanggung jawab seorang dokter IGD.
Pasien yang datang ke IGD berisi kondisi yang beragam mulai dari masalah yang ringan sampai yang mengancam jiwa. Untuk masalah-masalah pasien yang mengancam jiwa dibutuhkan seuatu keputusan yang segera dan dokter hanya memiliki informasi yang terbatas sebagai landasan untuk menegakkan diagnosa, karena keputusan yang ditujukan untuk menyelamatkan nyawa/ life saving lebih menjadi prioritas untuk diambil ketimbang menggali informasi lebih dalam dari keluarga atau pengantar pasien.
Dokter IGD akan dihadapkan pada penundaan pemindahan pasien ke fasilitas yang lebih tinggi seperti ICU, ruang operasi atau ruang perawatan biasa. Hal ini dapat disebabkan oleh banyak hal seperti kondisi pasien yang belum stabil sehinga secara klinis belum dapat dipindahkan ke ruangan perawatan karena membutuhkan stabilisasi di IGD.
Dokter di IGD akan selalu berkontak dengan banyak pasien dengan sakit akut. Beberapa diantaranya akan menjalani perawatan di RS dan sebagian dipulangkan dengan catatan akan dievaluasi ulang oleh dokter spesialis saat rawat jalan. Masalahnya begitu nama dokter IGD sudah tercantum di rekam medis pasien, ia mengambil risiko untuk menjadi pihak dalam gugatan atau tuntutan hukum. Pengacara penggugat sering mendaftar seluruh nama dokter yang pernah kontak dengan pasien dalam bentuk apapun. Perkara litigasi malpraktik seringnya merupakan dari hasil buruk yang tidak terduga bukannya dari hasil pelayan medis yang tidak terstandar.
Ketika pasien datang untuk kedua kalinya ke IGD dengan kondisi yang lebih buruk dibanding saat ia dipulangkan, disanalah terdapat dugaan kelalaian medis. Sayangnya hal seperti ini amat sulit untuk diprediksi dan oleh karena itu pencatatan yang teliti dan detil terhadap setiap pasien sangat dimandatkan. Dokter harus mencatata tiap temuan pemeriksaan pada pasien. Pencatatan “dalam batas normal /DBN “ atau “normal” tidak merefleksikan kondisi pasien yang sesungguhnya dan bukan merupakan pelayanan medis yang berkualitas.
Akan selalu ada pakar atau pihak yang menginginkan untuk menunjukkan kekurangan yang dilakukan oleh dokter IGD. Bagaimanapun melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik (PF) yang teliti dan pencatatan yang menyeluruh akan menghasilkan rekam medis yang kuat dari segi hukum. Dalam konteks hukum di Indonesia pencatatan yang teliti dalam rekam medis diatur dalam UU nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 46 dan 47 dan secara khusus diatur dalam Permenkes No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.2,3 Sehingga menghasilkan rekam medis yang berkualitas akan meningkatkan kekuatannya dari segi yuridis. Pencatatan ini mungkin dapat menolong dokter terhadap masalah hukum yang dapat timbul di kemudian hari.
Malpraktik medis dapat terjadi, sebagai contoh di Amerika Serikat (AS) 4 % dari pasien infark miokard akut dipulangkan ke rumah dan lebih dari setengahnya jelas memiliki kelainan EKG yang salah diinterpretasikan oleh dokter IGD.
Agar memahami pembahasan lebih mudah, di bawah ini akan disertai ilustrasi kasus yang menggambarkan beberapa point dari masalah yang dibahas.



Ilustrasi Kasus

            Bu Janice Jones seorang wanita berusa 43 tahun datang ke IGD sebuah RS dengan keluhan demam dan nyeri serta linu-linu seluruh tubuh. Dia memiliki riwayat sehari lalu mengalami gejala non-spesifik seperti myalgia, lemas, demam dan menggigil. Pada kedatangan pertamanya dia tidak mengalami keluhan lain. Dokter IGD mencatat detil semua temuan dari gejalanya, termasuk tidak terdapat nyeri dada, sesak napas, mual, muntah, diare, gejala urinasi, dan ruam. Pasien memiliki riwayat medis diabetes dan pneumonia.
            Pada pemeriksaan fisiknya pasien ditemukan mengalami dehidrasi ringan, takikardi dengan nadi 138, tekanan darah 92/60 mmHg, dan suhu 101.3 F, respirasi 23 kali dan saturasi oksigen 98 %. Dia terlihat sadar penuh, tetapi menunjukkan respon yang lambat pada pertanyaan. Pemeriksaan paru-paru, perut dan dada dicatat sebagai “normal”. Saat ia masih di IGD, dia mendapat infus 2 liter cairan salin. Dia memiliki hasil urinalisa yang normal dan pemeriksaan gula darah sewaktu kapiler 212 mg/dL. Dia menyatakan kondisinya lebih membaik pada perawat IGD dan didiagnosa dengan rawat jalan sebagai penyakit infeksi virus. Intruksi rawat jalan diberikan padanya dengan catatan dia harus kembali ke IGD jika mengalami nyeri perut, demam tinggi, dan buang air kecil yang sedikit. Jika dia tidak mengalami perbaikan dalam 2-3 hari, dia disarankan untuk kontrol ke dokter keluarganya.
            Bu Jones kembali ke IGD kurang lebih 12 jam dan diperiksa oleh dokter IGD yang lain. Tekanan darahnya 60/palpasi. Dia mengalami penurunan kesadaran. Dokter IGD segera mempersiapkan untuk melalukan intubasi and setelahnya melakukan intubasi pada pasien dengan lancar. Dia memiliki hasil xray dada yang normal. Pemeriksaan darahnya menunjukkan leukosit 27.000. pemeriksaan urinalisa normal dan elektrolitnya menunjukkan asidosis ringan. Glukosa darah sewaktunya 180 mg/dL. Kemudian dia langsung diterapi dengan antibiotic dan steroid kemudian dirawat di ICU. Sayangnya, walaupun sudah dengan terapi resusitasi cairan yang agresif, dopamine, dan penggunaan ventilator mekanik, sepsisnya memburuk dan akhirnya pasien meninggal. Ibu dan anak pasien membawa kasus ini pengadilan dan menuntut rumah sakit, perawat, dan dokter IGD atas tuduhan kelalaian mereka dalam mendiagnosa dan memberikan penanganan yang tidak maksimal pada sepsis bu Jones pada saat kedatangan pertama ke IGD.



Masalah

            Pada banyak kasus, gagal mendiagnosa sepsis merupakan sebuah tema berulang. Pasien yang datang apakah dengan penurunan kesadaran atau temuan samar pada PF yang tidak diidentifikasi sebagai ancaman oleh dokter IGD. Contoh, pada kasus ini takikardia dan penurunan tekanan darah pada pasien tidak merepresentasikan dehidrasi melainkan shock sepsis. Kunci dalam mendiagnosa sepsis secara dini adalah mengenal tanda vital abnormal yang samar atau temuan lain yang inkonsisten dengan diagnose yang dipikirkan.
            Perkara hukum terkait sepsis sering memperkarakan hal lain, yaitu penundaan terapi antibiotik. Ketika sepsis masuk dalam daftar diagnose banding, dokter harus mempertimbangkan penggunaan antibiotik sesegera mungkin. Setiap jam penundaan antibiotik akan meningkatkan mortalitas sebesar 7 % sehingga dokter tidak perlu menunggu konfirmasi hasil laboratorium atau penunjang lain untuk memulai terapi antibiotik. Dokter IGD harus mengambil inisiatif untuk memulai antibiotik pada pasien dengan dugaan kuat ke arah sepsis.4
            Malpraktik medis yang melibatkan dokter IGD secara umum mengikuti premis teori kelalaian. “Dalam rangka membuktikan kelalaian, pasien atau penggugat harus membuktikan bahwa dokter memiliki tanggung jawab pada pasien, kemudian dia melalaikan tugas/ tanggung jawabnya, kemudian ada sebab langsung atau kelalaian itu secara nyata menyebabkan langsung cedera dan terakhir harus terdapat suatu kerugian”. Di AS, sejak 1986 the Emergency Medicine Treatment and Active Labour Act (EMTALA) telah memberikan perlindungan dari pemerintahan federal untuk pasien.
            Pakta ini memandatkan semua pasien mendapat medical screening yang cukup untuk menyingkirkan kemungkinan kondisi medis yang berbahaya. Jika ditemukan kondisi medis yang berbahaya pasien harus distablisasi atau dirawat untuk mendapat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien. Beberapa pengacara yang curang di AS menggunakan doktrin EMTALA ini untuk gugatan kelalaian medis yang ditujukan terhadap dokter IGD.
            Kondisi di atas adalah kondisi yang tergambar di AS. Lalu bagaimana implementasi di Indonesia? Dengan beberapa faktor seperti plafon BPJS di IGD. Apakah doktrin ini dapat terlaksana dan diterapkan juga di Indonesia? Dimana coverage biaya yang diberikan pada pasien IGD berjumlah Rp. 150.000,00 untuk setiap pasien dan setiap jenis kasus.4 Bagaimana screening terhadap hal-hal yang mengancam jiwa dapat dilakukan dengan keterbatasan itu.
Berbagai faktor dapat memainkan bagian dalam misdiagnosis. Yang paling sering adalah faktor dokter gagal mendapatkan dan/atau mencatat anamnesa dan PF yang detil dari pasien. Yang lebih jarang adalah dokter memiliki pengetahuan yang minim terkait kondisi-kondisi yang mengancam jiwa. Pada contoh kasus di atas, pasien nyatanya memiliki riwayat pneumonia dengan sepsis. Dokter tidak melakukan pengecekan kembali terhadap riwayat penyakit dari rekam medis pasien  atau mencari riwayat sepsis dari pasien atau keluarga.
Pengacara penggugat menduga hal tersebut merupakan pelayanan yang tidak standar. Mereka menganggap kegagalan dokter mendeteksi sepsis menunda diagnose dan menyebabkan kematian pasien. Oleh karena itu penting pagi dokter untuk mencatat kunci dasar dari riyawat penyakit saat ini yaitu karakter, onset, lokasi nyeri, radiasi nyeri, kondisi yang memperberat dan kondisi yang meringankan gejala. Faktor risiko untuk penyakit jantung koroner, emboli paru atau pun sepsis dapat membantu untuk menegakkan diagnosis dalam kasus yang sulit. Seringnya, analisa terhadap faktor risiko tidak dicatat dalam rekam medis. Penggabungan dari analisa faktor risiko dan anamnesa rutin di IGD mungkin dapat membantu menegakkan diagnosa yang layak.
Terkait dugaan adanya kelalaian dalam melakukan PF yang baik, lagi-lagi, elemen penting dari PF biasanya tidak ditulis. Sehingga menimbulkan asumsi bahwa PF tersebut tidak dilakukan. Ini meletakkan beban pada tergugat dalam membuktikkan bahwa pemeriksaan detil sudah dilakukan. Tujuan dari rekam medis adalah sebagai sarana komunikasi dengan tenaga kesehatan lain mengenai tindakan atau terapi yang sudah diberikan. Rekam medis harus akurat menunjukkan kondisi pasien, keluhan, diagnosa, terapi yang telah diberikan dan rencana lanjut. Melalui pencatatan yang baik, ini semua dapat tersampaikan antar tenaga kesehatan dengan kesalahpahaman yang minimal. Sangat disarankan pula menyertai jam dan tanggal pada rekam medis. Dan dokter dilarang untuk merubah isi status rekam medis di waktu yang berbeda.

Pada saat pasien diberi pengobatan, perbedaan/ketidakcocokan antara catatan dokter dan catatan perawat harus diselaraskan. Ketidakcocokan tersebut memberikan kepada pihak pengacara penggugat potensi bukti pelayanan yang tidak standar. Disarankan dokter IGD membaca catatan pre-hospital, catatan triage, dan catatan perawat penanggung jawab pasien. Perbedaan yang siginifikan harus dikaji dan dikoreksi sebelum pasien dipulangkan atau dirawat. Lebih jauh lagi segala tindakan dan bahasa yang melenceng dan kasar dari pasien harus dicatat. Yakinkan bahwa segala tindakan agresif dan mengancam harus dicatat dan menghubungi pihak keamanan jika dibutuhkan.
Pasien yang tidak puas harus menjadi perhatian oleh management dan wakil direktur bidang pelayanan medis. Jika pasien atau keluarga mengancam untuk menuntut, ini juga harus dicatat dalam rekam medis pasien yang bersangkutan. Pastikan bahwa pencatatannya faktual, spesifik, dan tidak menghakimi.
Dugaan lainnya yang sering menyertai dalam tuntutan pada dokter IGD adalah ketidakmampuan dalam meminta atau menginterpretasi hasil penunjang medis. Pencara penggugat akan mendapat keuntungan dari rekam medis jika hal ini terjadi. Hal ini bukan berarti bahwa dokter harus “membom” pasien dengan segala pemeriksaan penunjang medis atau meminta pemeriksaan penunjang hanya dengan tujuan defensive medicine. Sementara dugaan tersebut sering menyertai tuntutan kelalaian medis, pemeriksaannya mungkin tidak memiliki efek terhadap hasil akhir pasien. Terdapat banyak literature yang dipercaya untuk mendukung penerapan teori berbasis bukti (evidence-based) untuk menentukan dan memilih pemeriksaan penunjang yang tepat. Bagaimanapun jika dokter memesan pemeriksaan penunjang medis dan hasilnya abnormal, dia harus mencatat kelainan tersebut dalam rekam medis pasien.
Dalam kasus Bu Jones, kelalaian dalam mendiagnosa adalah dugaan yang paling sering. Ketika dia datang kembali 12 jam kemudian dengan kondisi penurunan kesadaran dan peningkatan leukosit, gambarannya sesuai dengan sepsis. Standar pelayanan tidak dapat diukur berdasar pada diagnosa akhir atau kondisi dan pemeriksaan terkini. Tetapi standar pelayanan harus diukur berdasarkan fakta yang didapat pada saat kedatangan pertama pasien. Jika menelaah lebih teliti pada kunjungan pertama, ini akan mengarah ke sepsis. Pasien mengalami hipotensi dan takikardi tanpa sumber yang jelas. Ini sangat mengarah ke sepsis. Kurangnya pemeriksaan ulang tanda vital dan pencatatan pada observasi bu Jones saat di IGD membuat kasusnya lebih sulit untuk dibela.
Yang terakhir pada kasus bu Jones. Pengacara penggugat menduga adanya kelalaian dalam mengobati sepsis. Tuduhan ini berkaitan denga kelalaian dalam mendiagnosa. Bagaimanapun, sangat jelas tidak mungkin untuk mengobati suatu diagnosis yang mana kondisi tersebut tidak disadari oleh dokternya. Tuduhan kelalaian dalam mengobati mengasumsikan bahwa andai bu Jones diobati lebih awal, hasil akhirnya akan menjadi berbeda.
Saat pasien direncakanan untuk pulang/rawat jalan, instruksi rawat jalan yang detil harus diberikan kepada pasien. Seperti pada kasus ini, instruksi untuk follow-up kekurangan elemen penting. Instruksi untuk bu Jones sederhana mengatakan dia harus kembali jika mengalami nyeri perut, demam tinggi dan buang air kecil yang sedikit. Dia juga diberitahukan untuk memeriksa ke dokter keluarganya dalam 2-3 hari jika tidak ada perbaikan. Walaupun begitu, pengacara penggugat menduga instruksi rawat jalan yang diberikan tidak memenuhi standar pelayanan, walaupun sepertinya apapun bentuk instruksi rawat jalan yang diberikan tidak akan banyak membuat perbedaan.
Sangat penting untuk instruksi rawat jalan secara jelas menyatakan tanda dan gejala yang harus diwaspadai, kapan harus kontrol, dan alasan untuk kembali ke IGD. Ketika pasien menghubungi IGD dengan keluhan yang semakin memberat, petugas harus memberikan arahan untuk pasien kembali ke IGD untuk dievaluasi ulang. Pada akhirnya, follow-up yang teliti mungkin akan mencegah kejadian medis yang berbahaya.



Strategi Penanggulangan

            Pertama-tama, adalah penting bahwa anamnesa dan PF yang detil dan teliti untuk dilakukan oleh dokter. Rekam medis “pintar” dapat membantu mengingatkan dokter pertanyaan terkait faktor risiko dan gejala yang berhubungan selain mengidentifikasi tanda vital yang abnormal. Rekam medis ini apakah kertas atau elektronik mengandung kolom yang dapat membantu dokter mengingat detil-detil yang penting terkait pelayanan medis yang berkualitas. Penting pula rekam medis “pintar” menyertakan data tanda vital terakhir sesaat sebelum pasien akan pulang.
            Kemudian audit internal dari RS terhadap berkas rekam medis dengan feedback individual terkait perilaku pencatatan rekam medis yang buruk, mungkin dapat membantu mengurangi angka gugatan hukum yang potensial. Terkait tanda-tanda vital yang abnormal, IGD harus memberlakukan monitor dan menentukan seberapa sering tanda vital yang abnormal tersebut di eveluasi ulang. Ini dapat menjadi sistem yang dilakukan dan dapat mencegah kerugian signifikan pada pasien dan mengurangi kasus gugatan.
            Rekam medis elektronik harus memiliki kemampuan memperingatkan apakah perawat dan dokter bahwa pasien IGD dipulangkan dengan tanda vital abnormal. Fasilitas-fasilitas itu tanpa sistem elektronik harus menggunakan cara yang baik untuk mengingatkan petugas memeriksa kembali tanda vital yang abnormal sebelum berencana memulangkan pasien.
            Perlu diingat, sebuah catatan atau dokumentasi bahwa dokter telah mengevaluasi tanda vital terakhir sebelum pasien dipulangkan mungkin dapat menolong atau mengurangi kasus kelalaian medis yang terkait dengan tanda vital. Pada akhirnya, penyuluhan pada seluruh petugas termasuk teknisi dan perawat akan membantu untuk mendeteksi tanda vital pasien yang abnormal.
            Sistem yang terkomputerisasi untuk pasien pulang yang menyimpulkan gejala apa yang harus diwaspadai agar pasien datang ke IGD adalah jauh lebih baik ketimbang keterangan tertulis. Selalu perkenankan pasien untuk kembali ke IGD jika terjadi perburukan gejala. Pastikan bahwa petugas medis mendiskusikan instruksi rawat jalan dengan pasien atau keluarga untuk menghindari kerancuan informasi. Jenis komunikasi seperti ini akan meningkatkan kepuasan pasien dan pemahaman tentang diagnosa mereka dan kapan mereka harus kembali ke IGD.
            Penelitian membuktikan dengan meningkatkan kualitas komunikasi dokter-pasien akan menurunkan angka tuntutan malpraktik medis. Ada beberapa tahap mudah dalam konteks upaya meningkatkan kepuasan pasien dalam komunikasi dokter-pasien. Pertama, anamnesa dan pemeriksaan fisik yang detil dan menyeluruh akan memberikan kesan pada pasien bahwa pemeriksaan yang kompeten telah dilakukan oleh dokter. Kedua, membangun kesan yang baik dengan pasien dan keluarga dengan cara memberikan informasi yang terbaru terkait hasil lab, evaluasi radiologi, dan perkiraan waktu tunggu. Terakhir, saat diagnosis ditegakkan, dokter harus menyediakan waktu untuk menjawab pertanyaan terkait diagnosis dan rencana terapi serta alasan apabila akan merawat atau memulangkan pasien.
            Ada beberapa kondisi medis yang berisiko tinggi dimana dokter dituntut mengambil perhatian yang lebih. Salah satunya adalah kondisi jantung seperti angina pectoris atau infark miokard, diseksio aorta, emboli paru akut, anak dengan demam (terutama lalai dalam mendiagnosa meningitis dan sepsis), appendicitis yang terlewat, dan benda asing dalam luka.
            Terdapat bahaya yang potensial untuk pasien saat tenaga kesehatan menjadi terlalu lelah karena shift yang panjang dan tidak teratur. Kondisi ini harus dihindari sedapat mungkin. Perhatian khusus saat pergantian shift dan proses pengambil alihan pasien harus dilakukan oleh dokter yang selesai maupun yang akan memulai shift. Komunikasi harus dibuat akurat. Miskomunikasi sering terjadi pada waktu-waktu ini. Oleh karena itu perhatian lebih harus diberikan pada waktu pergantian shift.
            Direkomendasikan bahwa dokter yang akan memulai shift untuk mengevaluasi secara mandiri. Evaluasi mandiri ini mungkin memberikan kesempatan untuk menemukan diagnosa yang dilewatkan pada shift sebelumnya. Dokter harus mencatat seluruh kejadian penting yang terjadi dalam satu shift tersebut untuk menjamin ingatan yang lebih akurat. Jangan menunggu sampai diakhir shift untuk mencatat kejadian-kejadian penting selama shift berlangsung.
            Dokter IGD akan berinteraksi dengan berbagai dokter dan konsultan selama menjalankan shift dalam melayani pasien. Sangat penting bahwa isi pembicaraan telepon antara dokter dan konsultan dicatat dengan baik di dalam rekam medis. Ini dapat membantu pula, jika waktu dan jam saat interpretasi hasil lab dan konsultasi juga dicatat.
            Sulitnya, pelayanan medis adalah pelayanan non-stop selama 24 jam sehari selama 7 hari dalam seminggu. Dokter IGD juga menyadari risiko tinggi pada pasien yang datang saat akhir pekan atau liburan dikarenakan adanya potensi penundaan expertise hasil penunjang atau prosedur yang harus dilakukan oleh dokter spesialis/ konsultan.
         Terakhir, mempertahankan iklim kerjasama di IGD dengan seluruh petugas yang ada dan dengan departemen lain akan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.




Referensi :
1.      Hubler, R James, et al, Medical Malpractice Survival Handbook : Emergency Medicine Liability. P 383-391. Mosby Elsevier (2007)
2.      UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
3.      Permenkes No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
4.      BPJS

5.      Moore PJ, et al, Medical Malpractice : The Effect of Doctor-Patient Relations on Medical Patient Perception and Malpractice Intentions. West.J.Med.173 : 244 (2000).



Sunday, February 14, 2016

Fenomena Ojek Online dan Bangkitnya Pelayanan Publik Berbasis Informatika


Oleh : dr. M. Rizky Hendiperdana



Boleh dibilang tahun 2015 adalah tahunnya ojek berbasis daring. Pada tahun ini tren masyarakat mulai banyak menggunakan moda transportasi berbasing daring ini karena sifatnya yang praktis dan cepat. Tahun 2015 juga fenomena ini mulai menggejala di masyarakat, kita lihat jalanan di ibukota dan kota-kota besar lainnya yang dipenuhi oleh warna-warna atribut milik perusahaan ojek berbasis daring tersebut. Mulai dari yang berwarna hijau, hijau kehitaman, kuning, dll. Pemandangan seperti ini menjadi hal biasa dalam keseharian lalu lintas di ibukota sehingga sudah menjadi warna tersendiri, terlebih lagi saat jam-jam sibuk seperti waktu berangkat ke kantor dan waktu pulang kantor. Jalanan dipenuhi oleh atribut-atribut karakteristik perusahaan ojek berbasis daring tersebut, seperti helm, jaket, serta atribut lain.
Penulis juga salah satu pengguna yang cukup sering menggunakan jasa salah satu ojek berbasis daring ini. Bisa disebut pengalaman pribadi menunjukkan inovasi ini sangat membantu dalam banyak hal. Ojek berbasis daring menawarkan solusi transportasi yang sebelumnya ruwet, dan tidak praktis menjadi hal yang bisa dipesan di ujung jari dimana pun kita berada dengan daya akses yang cukup jauh. Semua ini hanya ada berkat sebuah gagasan inovasi yang memberdayakan sistem informasi untuk menjadi penengah atau penghubung antara calon penumpang dan pengemudi. Penulis melihat kedua aspek ini tidak mengalami banyak perubahan sebelum dan sesudah mode ojek berbasis daring ini mencuat. Calon penumpang tetap banyak dan pengemudi motor yang siap mengantar pun juga memiliki jumlah yang banyak. Hanya saja sebelum fenomena ojek berbasis daring ini muncul ke masyarakat, kedua kelompok masyarakat tersebut tidak memiliki penghubung. Di sini sistem teknologi informasi menjadi semacam primadona yang membuat kedua hal yang biasa tersebut menjadi lahan bisnis baru dan mata pencaharian bagi ribuan orang.
Menarik di sini, ternyata fenomena ojek berbasis daring ini tidak terbatas pada nilai kegunaan transportasinya saja, tetapi menyetuh aspek yang lebih jauh lagi dari itu. Entah disadari atau tidak kini publik mulai memberikan respon positif dalam pelayanan berbasis daring ini, terbukti dari marak dan tingginya angka penggunaan jasa tersebut di tengah masyarakat. Ditambah lagi dengan dibuatnya komedi situasi yang berlatar belakang cerita ojek berbasis daring tersebut di NET TV dengan tajuk OK-JEK. Fenomena ini penulis amati mulai menggejala di masyarakat atau publik. Ada semacam “semangat zaman” yang ingin menularkan efisiensi sistem informasi tersebut ke ranah pelayanan publik. Sesuatu yang penulis amati semangat zaman ini juga mengalir ke pelayanan publik, khususnya dalam bidang kesehatan.
Beberapa rumah sakit swasta dan penyedia layanan kesehatan mulai mengembangkan prototipe jenis layanan yang merupakan sinergi pelayanan kesehatan dan sistem informasi yang efektif dan efisien. Antara lain penyedia layanan kesehatan yang mulai menggarap kerjasama dengan perusahaan ojek berbasis daring untuk menyediakan pelayanan kurir dalam bidang kesehatan. Walaupun bentuk dan jenis pelayanannya masih belum terdefinisikan, tetapi upaya ke arah sana mulai dijajaki. Perusahaan pengembang aplikasi smartphone mengembangkan aplikasi yang bernama Linkdokter.com. Aplikasi ini berperan sebagai mediator atau penghubung calon pasien dengan dokter dalam ranah konsultasi via telepon. Aplikasi ini akan menampilkan nama beberapa dokter yang terdaftar untuk dapat dihubungi guna berkonsultasi masalah terkait kesehatan. Walaupun aplikasi ini belum diresmikan, namun semangat optimalisasi sistem teknologi dan informasi untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam bidang kesehatan terasa dalam upaya ini.
Senada dengan fenomena tersebut, pada tanggal 3 Februari 2016 diadakan seminar  nasional dengan tajuk “ Kebijakan, Implementasi dan Kendala dalam Pelaksanaan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) Pra- Rumah Sakit” yang diselenggarakan oleh Indonesia Healthcare Forum. Seminar yang dibuka oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia ini membahas pentingnya penanganan kegawatdaruratan medis pra-rumah sakit. Yaitu pengananan kegawatdaruratan medis yang dilakukan di luar rumah sakit lebih tepatnya di tempat kejadian oleh yang pertama menemukan korban/pasien sebelum pasien diantar ke rumah sakit/ fasilitas pelayanan kesehatan. Fase pra-rumah sakit merupakan komponen yang tidak kalah pentingnya dengan penanganan di rumah sakit dalam mata rantai upaya menyelamatkan nyawa pasien yang menderita kegawatdaruratan medik.
Mengingat pentingnya aspek ini, maka seluruh pemangku kebijakan terkait seperti Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, para direktur rumah sakit, kepolisian, pemadam kebakaran, dan akademisi duduk bersama dalam forum ini. Seluruh pihak tersebut adalah lingkaran besar pihak yang terlibat dalam sistem terpadu penanganan kegawatdaruratan pra-rumah sakit. Yang menjadi isu utama dalam seminar ini adalah bagaimana sistem informasi dapat menyokong suskesnya upaya ini. Kementerian kesehatan sebagai koordinator utama mulai menggagas dibentuknya NCC (national command center) dengan nomor telepon 119 sebagai panggilan darurat seperti 911 milik Amerika Serikat. Selain NCC yang letaknya di pusat yaitu gedung Kementrian Kesehatan lantai 9, presiden melalui Instruksi Presiden No.4 tahun 2013 menginstruksikan setiap pemerintah kabupaten/kota membentuk PSC ( public safety center) sebagai perpanjangan tangan NCC di daerah yang bertugas langsung menangani dan mengkoordinasikan layanan kegawatdaruratan masyarakat di lapangan. Saat ini sudah ada beberapa kota yang memiliki PSC seperti kabupaten Boyolali, Tulungagung dan Salatiga serta beberapa daerah lainnya.
Kedepannya, beberapa PSC di tiap daerah kabupaten/kota akan terhubung langsung ke pusat NCC. Sehingga seluruh warga negara Republik Indonesia yang menghadapi masalah kegawatdaruratan hanya menghubungi call center 119 kemudian akan dihubungan dengan PSC masing-masing. Tentunya hal ini masih dalam tahap pengembangan. Masyarakat berharap perbaikan pelayanan publik akan terus mengalami perbaikan ke arah yang lebih baik. Dalam salah satu pemaparannya dr.Budi Sylvana,MARS selaku kepala Subdirektorat Pelayanan Gawat Darurat Terpadu Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, beberapa kali mengambil inspirasi dari ojek berbasis daring sebagai perbandingan pelayanan cepat tanggap dan efektif dalam hitungan waktu yang cepat. Sehingga diharapkan para petugas terdepan dalam penanggulangan kegawatdaruratan terpadu dapat mengadopsi cara dan metode mereka bekerja. Entah suatu kebetulan atau bukan, fenomena daring yang menular ke ranah publik ini beriringan dengan semakin naik daunnya ojek berbasis daring. Bagaimana pun masyarakat berharap semua fenomena ini menghasilkan imbas yang positif untuk pelayanan publik ke depan khususnya dalam bidang penanggulangan kegawatdaruratan pra-rumah sakit karena memang masyarakat yang akan menikmati manfaat dari keberhasilan program ini.


Sumber Gambar 1  : 
http://bisnisojek.com/wp-content/uploads/2015/05/gojek-blujek-grabbike-small.jpg

Sumber Gambar 2   :
Dokumentasi Pribadi

Sunday, February 07, 2016

Gagal Jantung, Cukup Andalkan Dokter Saja Kah ?

Oleh : Dr. M. Rizky Hendiperdana

Jika berbicara masalah gagal jantung, yang terbayang di pikiran orang yang mendengarnya pasti suatu kondisi menakutkan yang dapat mengancam jiwa. Memang seperti itu keadaannya. Gagal jantung/ heart failure adalah suatu kondisi ketidakmampuan jantung untuk memenuhi kebutuhan metabolik tubuh yang dapat disebabkan oleh berbagai kondisi. Kondisi yang paling sering menyebabkan gagal jantung adalah penyakit jantung koroner dan penyakit darah tinggi (hipertensi) lama. 

Gagal jantung akut akan menyebabkan pasien atau keluarga pasien mencari pertolongan medis, biasanya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena kondisi pasien biasanya berat. Pasien akan mengalami gejala yang membuatnya takut, cemas, perasaan seperti tenggelam, dll. Jarang sekali kondisi gagal jantung muncul dengan kondisi yang ringan. Biasanya pasien datang dengan kondisi yang terlambat dan cukup berat.

Gejala yang paling sering dan klasik dari masalah gagal jantung adalah sesak napas berat, sesak saat beraktifitas fisik, mudah lelah, sesak saat posisi berbaring dan bengkak-bengkak di seluruh tubuh (biasanya diawali di bagian telapak kaki). Pasien yang datang dengan kondisi tersebut disertai dengan riwayat masalah jantung yang diidap dan beberapa pemeriksaan diagnostik tambahan seperti rekam jantung (elektrokardiografi) dan foto rontgen dada yang mengarah, sudah dapat didiagnosa bahwa pasien memiliki masalah gagal jantung akut.

Kemajuan teknologi di bidang kedokteran sangat membantu dalam aspek diagnosa maupun pengobatan gagal jantung akut di sarana kesehatan. Metode diagnostik dengan alat yang canggih seperti echocardiography (USG jantung), MRI jantung, MSCT, pencitraan nuklir disertai perkembangan obat-obatan yang sangat mutakhir tentu amat mudah dalam menemukan dan menangani masalah gagal jantung di sarana kesehatan. Pasien yang datang dengan gagal jantung asalkan datang ke sarana kesehatan tidak terlambat, kemungkinan besar pasien akan dapat ditangani dengan perkembangan obat-obatan yang amat pesat. 

Menjadi masalah kemudian dalam tataran praktik klinis menghadapi penyakit gagal jantung ini. Masalah tersebut adalah kurangnya aspek follow up atau surveillance pasien-pasien yang mengalami gagal jantung saat mengalami rawat jalan. Kemudian dari aspek pasien kurangnya kepatuhan dalam menjalankan pengobatan gagal jantung yang disarankan oleh dokter karena sudah tidak merasakan gejala, maka pasien serta merta menghentikan protokol terapi yang dianjurkan oleh dokter. Sehingga masalah utama dalam penanganan komprehensif masalah gagal jantung di masyarakat adalah aspek follow up dari sisi dokter/ tenaga kesehatan dan aspek kepatuhan / compliance dari sisi pasien. Kedua aspek tersebut merupakan pilar utama dalam penanganan tuntas penyakit gagal jantung di masyarakat disamping perawatan di rumah sakit. 

Gagal jantung memiliki suatu keunikan dibanding penyakit-penyakit umum yang sering ditemui di masyarakat. Berbeda dengan masalah demam, infeksi, radang usus buntu, diare yang mana penanganan dan perawatannya cukup sekali kontak dan masalah itu akan tuntas dari tubuh pasien. Tinggal bagaimana pasien menjaga kesehatan dan mencegah penyakit tersebut agar tidak menimpanya lagi. Gagal jantung memasukkan penderitanya ke dalam kondisi tak terhindarkan dari perburukan progresif fungsi jantung sepanjang waktu, jika kondisi tersebut tidak ditangangani. Salah satu strategi untuk menanganinya adalah pasien harus mengkonsumsi obat-obatan secara rutin. 

Tujuan dari obat tersebut adalah pertama untuk mencegah munculnya gejala pada pasien, dan kedua untuk mencegah perburukan progresif pada pasien gagal jantung. Oleh karena itu tidak cukup hanya mengandalkan peran dokter di rumah sakit untuk menuntaskan masalah gagal jantung ini. Perlu dua pilar strategi yang dikemukakan di awal yaitu aspek follow up dari dokter dan kepatuhan/ compliance dari pasien. 

Ketika masalah gagal jantung telah teratasi dengan pengobatan di rumah sakit, justru disitulah titik penting dalam penanganan lanjut masalah gagal jantung pasien. Saat kondisi pasien membaik dan direncanakan rawat jalan untuk pengobatan di rumah, pada saat itu kerjasama multi-disiplin memainkan peran penting dalam pengobatan pasien selanjutnya. Dalam menangani pasien yang sudah jatuh dalam kondisi gagal jantung, tidak bisa hanya mengandalkan pengobatan yang dilakukan di rumah sakit karena perawatan komprehensif terhadap pasien dengan gagal jantung dibagi menjadi dua fase yaitu fase rawat inap/ inpatient management dan fase rawat jalan/ outpatient managemet. Apa yang pasien dan keluarga pasien di rumah lakukan untuk pengobatan pasien menjadi hal yang amat penting dalam fase rawat jalan/ outpatient management. 

Beberapa hal penting yang direkomendasikan dalam strategi penanganan pasien rawat jalan pada pasien dengan gagal jantung adalah mengkonsumsi obat rutin seperti yang disebut di awal walaupun pasien sudah tidak mengeluhkan adanya gejala, edukasi dan penyuluhan pada pasien dan keluarganya terkait pembatasan asupan cairan (asupan cairan yang direkomendasikan maksimal 2 liter per hari), pembatasan asupan garam (makanan yang asin-asin) dengan batas maksimal 2 gram per-hari karena natrium pada garam dapat meningkatkan volume cairan pada tubuh yang akan membebani jantung yang sedang dalam masalah, pengukuran berat badan harian juga menjadi agenda rutin untuk memantau peningkatan berat badan akibat penambahan beban cairan pada gagal jantung, terakhir dan tidak kalah penting adalah identifikasi dosis obat diuresis (furosemide) yang sesuai target agar terapi obat dapat tercapai secara optimal. 

Sekarang kita memandang masalah gagal jantung bukan lagi masalah perawatan di rumah sakit yang kadang pasien datang dalam kondisi emergensi dan kritis. Ketika pasien sudah melewati fase kritis inilah semua pihak mulai dapat berperan. Kedua pilar tersebut yang menjadi penjaga utama agar pasien-pasien gagal jantung tidak memiliki angka kekambuhan yang tinggi ke IGD. Kedua pilar tersebut adalah follow up yang berada di pihak tenaga kesehatan yang memberikan kontrol pasien secara rutin dan kepatuhan/ compliance pasien dan keluarganya dalam melaksanakan strategi perawatan outpatient seperti yang disebut di awal. 

Mengharapkan kesembuhan total atau dalam kata lain kembali seperti keadaan semula seperti saat pasien belum mengalami gagal jantung nampaknya merupakan suatu hal yang sulit atau bahkan mustahil. Target dari strategi penanganan komprehensif dari pasien yang mengalami gagal jantung bukan mengembalikan keadaan seperti sebelum mengalami gagal jantung atau yang sering orang sebut “sembuh total” tetapi tujuannya adalah mengurangi angka hospitalisasi/ hospitalization rate (pasien dirawat di RS karena gejala gagal jantung akut) dan meningkatkan kualitas hidup pasien / quality of life (QoL). Kedua aspek inilah yang menjadi target utama dari strategi penanganan pasien dengan gagal jantung. Dimana dengan mengurangi angka perawatan pasien dengan gagal jantung akan sangat jarang mengalami kekambuhan sehingga harus dirawat di RS yang tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Selain itu pasien dengan penurunan fungsi jantung yang ditangani dengan strategi yang baik akan tetap dapat menikmati hidup dengan gejala yang minimal dan tetap dapat berfungsi di masyarakat sesuai perannya. Setidaknya pasien tersebut memiliki kemandirian dan tidak bergantung pada orang lain, oleh sebab itu kualitas hidup/ QoL pasien tetap baik bahkan meningkat.

Referensi: 

  • Rilantono L. 5 Rahasia Penyakit Kardiovaskular. Edisi pertama. BP FKUI; 2015
  •  Zannad F. How to Judge Disease Severity, Clinical Status and Severity. In : William T. Abraham, Henry Krum, editors. Heart Failure A Practical Approach to Treatment. 1st Mc-Graw Hill; 2007. p. 53-66. 
  • Cody R. Diuretics and Newer Therapies for Sodium and Edema Management in Acute Decompesanted Heart Failure. In : Allen Jeremias, editors. Cardiac Intensive Care. 2nd ed. Elsevier Saunders; 2010. P.479-487.

Sumber Gambar :  http://img.webmd.com/dtmcms/live/webmd/consumer_assets/site_images/article_thumbnails/slideshows/heart_disease_overview/493x335_heart_disease_overview.jpg

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/hendiperdana/gagal-jantung-cukup-andalkan-dokter-saja-kah_56281d2943afbd8f0bec9dd0

Thursday, March 12, 2015



Hak Pasien dalam Pelayanan Kesehatan 
(Sebuah Renungan)



Oleh : M. Rizky Hendiperdana

Tulisan ringan ini dibuat berangkat dari sebuah renungan dan keprihatinan pribadi terhadap apa yang dewasa ini sering terjadi dan kulihat dalam keseharian pelayanan kesehatan di Indonesia baik di RS ataupun di sarana kesehatan lainnya. Keprihatinan ini adalah tentang menurunnya kualitas interaksi yang terjadi dalam praktik layanan kesehatan. Kualitas interaksi tersebut dilihat dalam konteks interaksi yang saling menghargai dan menghormati baik antara pihak pasien dengan tenaga kesehatan maupun antar sesama tenaga kesehatan.
Kita semua sangat memahami bahwa dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas amat sangat bergantung dari sisi sumber daya manusianya. Dalam hal ini tenaga kesehatan baik dokter, dokter gigi ,perawat, tenaga farmasi, terutama yang berhadapan langsung dengan pasien tentu memiliki peran sentral yang menentukan kualitas sebuah layanan kesehatan. Disamping faktor pembiayaan kesehatan dan teknologi kedokteran yang menyertainya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam melaksanakan profesinya sebagai seorang manusia, pasti sangat bergantung dari suasana psikologis batinnya. Ketika ada suatu hal yang mengganggu kenyamanan psikologinya dalam menjalankan profesinya, hal itu akan menjadi sesuatu yang kontra-produktif terhadap kualitas pelayanan kesehatan. Sangatlah wajar jika kita perlu menengok sejenak aspek kenyamanan psikologis dalam profesi kesehatan ini secara khusus.
Memang sudah merupakan risiko dari sebuah pekerjaan yaitu adanya beban kerja yang harus dipikul. Beban kerja tersebut seyogyanya harus yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari tenaga kesehatan tersebut. Sangat ironis rasanya ketika sering dihadapkan pada sebuah realita dimana seorang tenaga kesehatan juga harus menanggung hal–hal yang berada di luar jangkauan tanggung jawabnya, ditambah lagi dengan krakteristik masyarakat yang sudah mulai berubah akibat adanya beberapa perubahan dalam segala dimensi, salah satunya kemajuan teknologi informasi.
Masyarakat kini lebih senang bersikap kritis yang cenderung berlebihan. Mengapa demikian, karena konsumen atau pengguna layanan kesehatan lebih cenderung bersikap “kasar” secara psikologis, yaitu menunjukkan sikap-sikap yang kurang layak untuk ditunjukkan oleh orang yang terdidik seperti memaki, berbicara dengan nada tinggi, berteriak kasar dsb kepada petugas kesehatan apapun profesinya. Tentunya kita semua perlu mencermati bahwa kembali lagi dibahas seperti yang dijelaskan awal, petugas kesehatan adalah seorang manusia yang harus dijaga dan dihormati perasaan, hati dan martabatnya. Terlebih lagi saat tindakan-tindakan tersebut dilakukan di depan umum/khalayak. Ketika perasaan seorang tenaga kesehatan sudah terganggu dengan apa yang dilakukan terhadapnya sudah barang tentu fokus dan konsentrasinya akan terganggu dan hal ini pada akhirnya hanya akan merugikan pasien.
Segala kecederungan perilaku konsumen kesehatan dewasa ini seperti yang disebutkan di atas berawal dari sebuah perubahan tren yang terjadi dalam hubungan terapetik antara pasien dan tenaga kesehatan. Pergeseran ini merubah pola komunikasi dan interaksi terapetik dari vertikal-paternalistic menjadi horizontal-kemitraan. Pola hubungan ini berubah dari yang dulu pasien berada di bawah posisinya dibanding tenaga kesehatan dalam hal komunikasi terapetik, sehingga pasien hanya tinggal terima saja terhadap apa yang akan diberikan terhadapnya dan pasien tidak perlu banyak bertanya tentang keadaannya, percayakan semuanya pada petugas kesehatan (dokter). Pola itu berubah kini menjadi hubungan yang lebih sejajar atau hampir sejajar. Kini pasien lebih menyadari hak-haknya yang pada zaman dulu tidak difasilitasi seperti hak atas informasi terkait dirinya dan hak atas menentukan nasib sendiri. Sebenarnya dalam keseharian hubungan terapetik pasien-dokter sangat banyak terdapat hak dan kewajiban yang melekat pada keduanya. Namun pada kali ini penulis akan lebih menfokuskan terdapat dua hak pasien yang paling mendasar ini.
Sistem pelayanan kesehatan pun mengakomodasi hak-hak tersebut dengan memberlakukan beberapa prosedur seperti pengajuan tersetujuan tindakan medik atau informed consent dalam bahasa inggrisnya, yang dilakukan sebelum ada sebuah tindakan medis  berisiko yang akan dilakukan terhadap pasien. Hal ini tentunya mendahulukan pemberian informasi lengkap terkait prosedur tersebut kepada pasien. Oleh karena itu istilah dalam bahasa inggrisnya yaitu informed consent akan lebih tepat jika dikaitkan dalam konteks ini. Karena dalam penggalan kata informed dan consent, terdapat komponen “informed” yang secara harfiah artinya memberi informasi atau penjelasan. Sedangkan komponen “consent” artinya memberi persetujuan atau persetujuan. Oleh karena itu secara kontekstual informed consent memberi pemahaman yang berarti sebuah persetujuan setelah adanya penjelasan seperti yang tercantum di dalam UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 45 ayat 1 dan 2. Dalam konteks ini pasien atau keluarga pasien  berhak menerima informasi yang kiranya penting terkait apa pun yang akan dilakukan terhadap dirinya atau keluarganya sebelum memberikan persetujuannya secara tertulis.
Disebutkan di atas bahwa pola hubungan dokter-pasien adalah hampir sejajar bukan sama-sama sejajar posisinya. Hal ini diartikan bahwa dalam hubungan tersebut pasien bukan serta merta dapat menentukan segala sesuatu yang sesuai keinginannyas sendiri, seperti memilih terapi yang tidak disarankan bahkan sampai mengendalikan jenis-jenis obat yang ingin didapat di luar saran dokter. Hal ini berbicara tentang hak pasien dalam menentukan nasib sendiri tetaplah dibatasi oleh koridor kemandirian profesi kesehatan. Sehingga perlu dipahami bahwa hak atas menentukan nasib sendiri bukan berarti hak mutlak terhadap jenis pengobatan apa pun yang ingin pasien dapatkan layaknya dalam transaksi jual-beli biasa.
Hal lain terkait hak atas informasi medis, tidak semua informasi terkait penyakit pasien harus diberikan kepada pasien, informasi yang terlalu mendetil tentang penyakitnya hanya akan membuat pasien bingung dan bagi tenaga kesehatan hal itu terlalu membuang waktu untuk menjelaskan hal yang terlalu mendetil, seperti mekanisme mendetil proses penyakit, mekanisme selular, reaksi biokimia, dll. Pasien berhak mendapatkan informasi medis terkait dirinya hanya yang dianggap perlu untuk pasien saja dan tentu dianggap penting. Jadi sebuah kenyataan pasien berhak atas informasi penyakitnya tetap dibatasi oleh hal-hal yang perlu diketetahui pasien seperti diagnosa, rencana pengobatan, risiko pengobatan atau tindakan, alternatif pilihan pengobatan, risiko terburuk jika tidak diobati, komplikasi yang mungkin timbul, prognosis ke depan, dll seperti yang tercantum dalam Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 52 (a) UU Praktik Kedokteran yang semuanya memiliki hubungan langsung dan ada kaitannya untuk pasien bukannya informasi membabi buta yang melimpah dan terlalu mendetil yang tidak memiliki sangkut pautnya terhadap kondisi pasien.
Hal ini perlu diutarakan, sebab ketika tenaga kesehatan disibukkan fokus dan waktunya pada hal-hal yang kurang penting seperti melayani pemberian informasi yang terlalu mendetil pada pasien, ini akan menurunkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan tersebut. Bahkan hal yang menjadi esensi dalam hal pelayanan kesehatan akan terbengkalai yang pada akhirnya akan merugikan pasien juga.
Kedua hal yang disebut di atas, yaitu hak pasien untuk menentukan nasib sendiri dan hak atas informasi tentunya harus dilihat secara bijak oleh kedua pihak baik pemberi layanan maupun pengguna layanan kesehatan dan tetap harus berada  pada koridor yang seharusnya. Jangan sampai tuntutan yang begitu tinggi terhadap hak-hak tersebut malah akan menurunkan kualitas pelayanan kesehatan. Tentunya di sini pasien atau konsumen pelayanan kesehatan tentu tidak mau dirugikan dengan menurunnya kualitas pelayanan kesehatan.
Perlunya hal tersebut disampaikan karena terdapat sebuah tren yang masif terhadap perilaku konsumen jasa kesehatan yang cenderung melampaui batas dalam penafsirannya terhadap hak-hak pasien. Tentunya hal ini tetap harus dijaga keseimbangannya, jangan sampai tidak seimbang. Di satu sisi tenaga kesehatan tetap harus memperhatikan hak-hak dasar yang melekat pada pasien, jangan sampai pasien terbengkalai hak-hak dasarnya. Di sisi yang satu perlu ada mekanisme kontrol terhadap penuntutan hak-hak pasien tersebut agar tidak melampaui batas dan akhirnya sampai mengganggu kemandirian dan independensi profesi dalam hal ini profesi dokter. Perlu ada kesepahaman dan empati yang ditumbuhkan antar pihak-pihak tersebut agar interaksi terapetik dalam layanan kesehatan di Indonesia tumbuh dalam kerangka yang konstruktif bukan malahan kontra-produktif.

Referensi : - UU No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Sumber Gambar : Dokumentasi Pribadi