Sunday, August 22, 2010

Pencetus awal dari yang awal

Dalam konstelasi sosial bernegara, kebebasan beragama merupakan sesuatu yang amat mahal harganya. Betapa tidak , jika kita melihat pada fakta sejarah bahwa, hampir di setiap imperium kekuasaan di seluruh permukaan bumi ini melakukan praktek pemaksaan keyakinan agama penguasanya kepada rakyatnya. Sebagai contoh adalah pemaksaan aliran agama tertentu oleh penguasa romawi timur (Byzantium) kepada rakyat koptik (mesir) di abad ke-7, sehingga mengharuskan rakyat yang tidak setuju untuk keluar dari batas imperium, bersembunyi , menyendiri dan menjauh dari jangkauan penguasa agar terhindar dari intimidasi yang mereka dapatkan dari penguasa tersebut. Kemudian mari kita melihat ke zaman ratu Isabella ( spanyol abad ke 14) , pada masa itu terjadi pemaksaan keyakinan agama melalui inqusisi nya yang mengerikan . membunuh dan mengancam siapa saja yang dianggap menyimpang pada zaman itu. Itulah gambaran bagaimana pemaksaan atas agama oleh para penguasa pada rakyatnya, dan begitu pun masih banyak contoh di imperium-imperium lainnya. Kebiasaan- kebiasaan penguasa ini terus berlanjut hingga abad pertengahan dan seterusnya. Perlu diketahui bahwa praktek pemaksaan ini pada zaman itu bagai menjadi sebuah “trend” kekuasaan yang banyak berkembang. Mungkin karena tidak didasari oleh penghormatan dan toleransi.

Sampai pada abad ke 17 seorang filsuf Inggris ternama John Locke (1632-1704) mengemukakan sebuah ide, gagasan dan konsep tentang demokrasi liberal yang tercantum di dalamnya konsep kebebasan dalam memeluk agama. Dia berpendapat bahwa “Negara tidak boleh mencampuri urusan rakyat dalam hal beragama”. Ide-ide ini yang menurut sumber barat merupakan fondasi dasar dari suatu sistem pemerintahan yang menghormati kebebasan beragama yang menjadi ciri dari hampir semua pemerintahan di zaman modern, kecuali saat faham komunis mulai menjangkiti eropa timur dan asia pada abad ke 20. Konsep Locke ini yang kemudian dipercaya diadopsi oleh sang konseptor teks proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat, yaitu Thomas Jefferson yang kemudian menjadi ide dasar dari pergerakkan kemerdekaan Amerika Serikat. Jadi singkatnya sesuatu yang pada zaman dahulu ( Pra-locke) merupakan sesuatu yang amat mahal, yaitu kebebasan beragama, sekarang sudah menjadi “barang umum” di zaman modern. Menurut sejarawan barat adalah murni berkat gagasan, ide dan konsep yang dikemukakan oleh John Locke seorang filsuf ternama asal Inggris.

Sangat mengejutkan ketika saya mengetahui di abad ke 7, seperti yang sudah dibahas bahwa pada masa itu kebebasan beragama pada suatu imperium merupakan sesuatu yang mahal bahkan mustahil terjadi. Pada masa itu khalifah imperium Islam ke 2 yaitu Umar bin Al khatab yang memerintah selama 10 tahun 5 bulan sekian hari telah melaksanakan praktek kebebasan beragama di daerah imperiumnya. Umar bin khatab dikala setiap tentaranya menaklukan suatu daerah baru baik di syam, irak atau mesir selalu menawarkan 2 hal. Yaitu memeluk Islam atau membayar sejumlah jizyah ( suatu pajak yang dikenakan pada orang-orang non-islam di daerah kekuasaan Islam) dengan jaminan keamanan atas diri, istri, anak, harta dan tempat ibadahnya. Seseorang yang membayar jizyah disebut ahlul dzimmah.ahlul dzimmah ini mendapat jaminan kebebasan menjalankan ibadah mereka menurut agama masing-masing dan mendapat perlindungan penuh dari tentara islam jika mereka terancam. Seperti pada saat penaklukan baitul maqdis oleh pasukan muslim, Umar menjamin hak tiap rakyat baitul maqdis akan dirinya, harta dan agamanya. Setiap gereja dan palang-palang salib tidak akan dihancurkan atau dijadikan tempat tinggal. Begitulah Umar menghormati hak-hak dari setiap pemeluk agama. Sesuatu yang sulit dipercaya adalah bahwa hal itu terjadi di abad ke 7 ketika banyak imperium pada masa itu memperlakukan rakyatnya dengan pemaksaan atas agama penguasa. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika disebutkan bahwa khalifah Umar bin Al khatab adalah seorang pencetus awal dari konsep kebebasan beragama jauh sebelum John Locke dilahirkan. Maka dalam perihal menciptakan sistem pemerintahan yang menghormati kebebasan beragama pada rakyat dalam wilayah kekuasaan suatu imperium, Umar bin Al khatab adalah seorang “Pencetus awal dari yang awal” tentang konsep menghormati kebebasan beragama.

wallahualam bis sawab

By : mochamad Rizky Hendiperdana

Dari berbagai sumber